Sejarah Kwarran

BAB  I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sebagai bagian dari kwartir secara keseluruhan, kwartir ranting menjadi bagian terpenting dalam pengembangan kepramukaan di suatu wilayah kecamatan atau bagian wilayah kecamatan. Demikian juga pada Kecamatan Teluknaga, pengembangan kepramukaan telah mengakar sampai pada tingkat gugus depan baik gugus depan pada satuan pendidikan maupun gugus depan komunitas.

Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pengembangan wilayah pada masing-masing daerah menjadi tanggung jawab dan kewenangan daerah yang bersangkutan. Otonomi daerah jangan diartikan sebagai upaya membangkitkanfederalisme di republik ini, yaitu dengan menciptakan raja-raja kecil di daerah. Justru otonomi daerah harus menjadi sarana perubahan untuk membangun bangsa melalui tahapan pembangunan yang dilaksanakan di daerah (autonomy as a tool of development engineering).

Sebagai bagian dari wilayah otonom Kabupaten Tangerang, Kecamatan Teluknaga menjadi bagian terpenting baik secara geografis, demografis maupun sosial. Dengan kekuatan 13 desa dan didukung dengan berbagai potensi yang mumpuni, Kecamatan Teluknaga siap menjadi yang terdepan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, termasuk pengembangan melalui pembinaan kepramukaan.Perencanaan pengembangan merupakan proses panjang yang ingin dicapai dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pencapaian ini harus memperhitungkan potensi, sumber daya, permasalahan, peluang, dan kendala yang mungkin saja timbul pada setengah perjalanan. Pedoman pencapaiannya dituangkan dalam visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan.

Dalam rangka pencapaian tersebut diperlukan strategi jitu, yaitu :

  1. Motivasi untuk percepatan perubahan yang direncanakan;
  2. Diagnosa organisasi terhadap pencapaian hasil yang ingin dicapai secara obyektif;
  3. Komitmen pada aktivitas dan kegiatan di masa depan;
  4. Adaptasi dan service excellence (pelayanan yang prima);
  5. Mengembangkan tranparansi menuju kearah good governance.

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga merupakan kwartir ranting induk. Sebelum Kecamatan Kosambi terbentuk pada tahun 1992, Kemantren Kosambi menjadi bagian dari Kecamatan Teluknaga. Sehingga saat itu Kecamatan Teluknaga terdiri dari 23 desa. Pada saat ini Kecamatan Teluknaga terdriri dari 13 desa dan Kecamatan Kosambi terdiri dari 10 desa.

Sampai saat ini Kwartir Ranting Teluknaga masih berstatus sebagai kwartir ranting induk. Apalagi dengan keberadaan Polsek Teluknaga yang wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Kosambi. Demikian juga Koramil 03 Teluknaga yang wilayah teritorialnya meliputi Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Kosambi.

Atas dasar pemikiran tersebut, maka dirumuskan profil Kwartir Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga. Kajian ini bertujuan memperoleh gambaran utuh tentang Kecamatan Teluknaga dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga.

Landasan Yuridis

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
  7. Keputusan Musyawarah Nasional Nomor 11/Munas/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  8. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
  9. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
  10. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 223 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
  11. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
  12. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka;
  13. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka;
  14. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
  15. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka;
  16. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Pramuka;
  17. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka;
  18. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  23. Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Nomor 005 Tahun 2008 tentang Nomor Urut Kwartir Ranting Gerakan Pramuka se-Kabupaten Tangerang.
  24. Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Nomor 009 Tahun 2015 tanggal 02 Februari 2015 tentang Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan Badan Kelengkapan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga masa bakti 2015-2020.

Kondisi Geografis

Kecamatan Teluknaga merupakan wilayah utara Kabupaten Tangerang yang berbatasan dengan Laut Jawa. Secara astronomis wilayah Kecamatan Teluknaga terletak pada posisi 6000’30LU – 6006’30LU dan 106037’30BT – 106041’30BT.

Sehingga Kecamatan Teluknaga termasuk wilayah beriklim tropis, dengan suhu campuran angin darat dengan iklim laut. Adapun luas wilayah Kecamatan Teluknaga yaitu 40,58 KM2 atau 4,23% dari luas wilayah Kabupaten Tangerang yaitu 959,61 KM2.Secara geografis, Kecamatan Teluknaga terletak di belahan utara wilayah Kabupaten Tangerang, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kosambi dan Laut Jawa;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kosambi, Bandara Soekarno- Hatta dan Kota Tangerang;
  • Sebelah Barat Kecamatan Pakuhaji dan Kecamatan Sepatan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2005, tidak ada satu desa pun yang berubah menjadi kelurahan di wilayah Kecamatan Teluknaga. Dengan demikian ke-13 desa tetap berstatus sebagai desa, yaitu :

  1. Desa Kampung Melayu Timur
  2. Desa Kampung Melayu Barat
  3. Desa Kampung Besar
  4. Desa Pangkalan
  5. Desa Teluknaga
  6. Desa Kebon Cau
  7. Desa Bojong Renged
  8. Desa Babakan Asem
  9. Desa Tegalangus
  10. Desa Tanjung Pasir
  11. Desa Tanjung Burung
  12. Desa Lemo
  13. Desa Muara.

Kondisi Demografis

Kecamatan Teluknaga merupakan daerah yang sangat strategis sehingga sangat cepat berkembang terutama di sektor industri, pemukiman, jasa dan perdagangan. Dengan tumbuhnya sektor-sektor tersebut menyebabkan meningkatnya migrasi penduduk ke daerah Kabupaten Tangerang.

Jumlah penduduk Kabupaten Tangerang menurut sensus penduduk tahun 2010 yaitu 2.834.376 jiwa (laki-laki berjumlah 1.454.956 dan perempuan berjumlah 1.379.420) dengan laju pertumbuhan penduduk 3,77% pertahun.

Sedangkan jumlah penduduk Kecamatan Teluknaga berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 adalah 138.330 jiwa (laki-laki berjumlah 71.061 dan perempuan berjumlah 67.269) dengan laju pertumbuhan penduduk 3,19% pertahun. Jumlah tersebut didominasi dengan penduduk usia produktif (usia 15 sampai 49 tahun), dan juga dipengaruhi adanya migrasi penduduk dari wilayah lain. Angka ketergantungan di Kecamatan Teluknaga 43%, artinya setiap 43 orang produktif menanggung 100 orang yang tidak produktif.

Kondisi Sosial

Salah satu barometer peningkatan kondisi sosial, yaitu dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pada berbagai bidang kehidupan. Standar peningkatan sumber daya manusia antara lain melalui peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, kinerja, intelektualitas, skill, sikap mental dan moral yang tangguh, dinamis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Indikator derajat kesehatan masyarakat diukur dari Angka Harapan Hidup (AHH) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Sedangkan indikator keberhasilan pendidikan yaitu dapat diukur dari Angka Melek Huruf (AMH), Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Angka Partisipasi Murni (APM).Kondisi sosial obyektif yaitu sebagian besar wilayah di Kecamatan Teluknaga masih berstatus sebagai daerah tertinggal. Apalagi daerah pantura (daerah pesisir) kondisinya lebih memprihatinkan dibandingkan dengan desa-desa yang berada di wilayah selatan Kota Kecamatan Teluknaga.

Ketertinggalan dan kemiskinan menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat Teluknaga. Artinya, belum banyak terjadinya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Secara ekonomi masyarakat Teluknaga masih banyak yang berada dibawah garis kemiskinan, sedikitnya hampir separuh jumlah penduduk Teluknaga masuk kategori penduduk miskin dan tertinggal. Apabila digambarkan secara strata sosial, masyarakat Teluknaga masih termasuk golongan penduduk “kelas III” (istilah kolonial Belanda = inlanders). Hal ini lebih disebabkan rendahnya kulaitas pendidikan, terutama bagi penduduk asli Teluknaga yang memiliki kultur Betawi pinggiran karena masih menganut gaya jawara, dan kurang respon terhadap dunia pendidikan.

Tingkat kemiskinan di wilayah Kecamatan Teluknaga merupakan urutan kelima tertinggi se-Kabupaten Tangerang setelah beberapa Kecamatan di wilayah Pantura. Garis kemiskinan dapat diukur berdasarkan standar moneter dan non-moneter. Berdasarkan moneter yaitu penguasaan lahan, ternak, barang berharga dan kualitas rumah. Sedangkan berdasarkan non-moneter yaitu banyaknya kalori yang dipergunakan setiap hari (2100 kalori perhari). Belum lagi diukur dengan rata-rata pendapatan perkapita dari masyarakat Teluknaga. Artinya, tingkat pendapatan masyarakat Teluknaga masih jauh dari kebutuhan harian penduduk yang rata-rata yang sudah mengarah kepada pola kehdupan yang konsumtif.

Kondisi ini diperparah dengan status Teluknaga sebagai daerah transisi, yaitu belum dikatakan maju dan modern, namun pola hidup sudah konsumtif mengikuti gaya masyarakat kota besar.

Keberadaan Gerakan Pramuka

Keberadaan Gerakan Pramuka di Kecamatan Teluknaga seiring dengan berdirinya Gerakan Pramuka itu sendiri sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka. Upaya pengembangan kepramukaan pun terus dilakukan dengan berbagai pola dan bentuk kegiatan kepramukaan itu sendiri. Sebagai wilayah yang berada di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, pengembangan kepramukaan cenderung banyak mengalami hambatan dan tantangan. Namun dengan tekad dan kemauan yang sangat kuat dari segenap komponen Gerakan Pramuka, kegiatan kepramukaan terus berjalan dan berkembang sampai saat sekarang.

Pengembangan kepramukaan dilakukan pada seluruh gugus depan satuan pendidikan bagi peserta didik, pembina, pembantu pembina, pamong, pengurus gugus depan, dan pembinaan bagi pengelola kwatir beserta kelengkapannya. Tidak hanya pembinaan dalam bentuk kegiatan tetapi juga dalam bentuk pengelolaan adminstrasi.PROFIL KWARRAN TELUKNAGA. 

BAB II

Kondisi Umum

Sebelum tahun 1992, Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga merupakan kwartir ranting induk yang meliputi wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kemantren Kosambi. Wilayahnya meliputi 23 desa, dengan jumlah gugus depan satuan pendidikan terdiri dari sekitar 100-an gugus depan satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Teluknaga dan sekitar 60-an gugus depan satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Kosambi.

Seiring dengan peningkatan status Kematren Kosambi menjadi Kecamatan Kosambi sebagai kecamatan tersendiri yang terpisah dari Kecamatan Teluknaga pada tahun 1992, maka terbantuk pula Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Kosambi. Potensi yang dimiliki dengan 10 desa dan sekitar 60-an gugus depan satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Kosambi. Pada saat ini Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga memiliki 115 gugus depan satuan pendidikan.

Perkembangan

Selama delapan tahun terakhir, gairah kepramukaan pada Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan sudah terlihat bangkit kembali. Hal ini terlihat dari semakin maraknya berbagai kegiatan baik pada tingkat gugus depan, satuan karya maupun Kwartir Ranting.

Tingkat keberhasilan tersebut, antara lain :

  1. Pengadaan sekretariat (Sanggar Pramuka), yang sebelumnya tidak pernah ada
  2. Registrasi nomor gugus depan dan penataan pengurus gugus depan, dilanjutkan dengan pelantikan Pengurus Mabigus dan Pengurus Gugus Depan
  3. Meratanya kegiatan pada semua golongan kepramukaan
  4. Pelaksanaan Operasi Lilin dan Operasi Ketupat Jaya oleh Saka Bhayangkara
  5. Kegiatan bakti oleh Saka Bhakti Husada
  6. Kegiatan Saka Bahari melalui Perkemahan Bahari
  7. Kegiatan Saka Wira Kartika melalui Perkemahan Bhakti Saka Wira Kartika
  8. Pelaksanaan kegiatan Jambore Ranting Tahun 2011
  9. Pelaksanaan Latihan Gabungan bagi Pramuka Penegak secara rutin
  10. Pelantikan Gabungan Pramuka Penegak secara rutin
  11. Ikut serta dalam berbagai kegiatan pada tingkat Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, Kwartir Nasional, dan undangan dari berbagai instansi.

Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program kegiatan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga, antara lain :

  1. Pengurus kurang kompak, sehingga dalam menjalan organisasi Kwartir Ranting terkesan hanya sekelompok pengurus Kwartir Ranting saja yang menjalankan kegiatan kepramukaan
  2. Adanya stigma bahwa Gerakan Pramuka sudah ketinggalan jaman
  3. Kurangnya ketertarikan generasi muda untuk mengikuti kegiatan kepramukaan
  4. Pembina dan Instruktur masih kurang menguasai materi dan praktek kepramukaan
  5. Kurangnya dukungan pendanaan, baik dari Pemerintah maupun dari pihak lain
  6. Anggota Pramuka kurang kreatif menciptakan produk yang dapat dipasarkan, sehingga sumber pendanaan hanya mengandalkan proposal saja dan dana swadaya saja
  7. Sosialisasi terhadap peraturan kepramukaan seperti; UU Nomor 12 Tahun 2010, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Petunjuk Penyelenggaraan Kepramukaan, dan peraturan lainnya masih terasa sangat kurang menyentuh sampai tingkat Gugus Depan
  8. Pendataan jumlah Anggota Gerakan Pramuka tidak dilakukan secara rutin, sehingga data potensi tidak dapat diketahui secara utuh
  9. Kurangnya pembinaan bagi Anggota Pramuka (Peserta Didik dan Dewasa)
  10. Majelis Pembimbing (Mabiran, Mabi Saka, Mabisa dan Mabigus) kurang memahami kepramukaan secara utuh
  11. Gugus Depan yang melakukan kegiatan Pramuka tidak menyampaikan undangan atau sekurang-kurangnya pemberitahuan kepada Ketua Kwartir Ranting. Termasuk tidak ada laporan apabila melaksanakan kegiatan yang bersifat mandiri atau kegiatan yang bersifat partisipasi.

Personil

Pengelolaan kepramukaan pada Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga dilaksanakan oleh personil yang telah memiliki kualifikasi kepramukaan. Para Pembina telah banyak yang memiliki kulifikasi Pembina lulusan KMD dan KML. Ditambah dengan keberadaan Pembina lulusan KPD dan KPL. Untuk penghargaan orang dewasa juga telah memperoleh penghargaan Pancawarsa 1, Pancawarsa 2, Pancawarsa 3, dan Pancawarsa 4 dari Kwartir Daerah Provinsi Banten.

BAB  III

P O T E N S I

Potensi Kepengurusan Kwartir Ranting

Kepengurusan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga untuk masa bakti 2015-2020 sesuai hasil keputusan Musyawarah Ranting Teluknaga Tahun 2014 dan ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Nomor 009 Tahun 2015 tanggal 02 Februari 2015 tentang Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan Badan Kelengkapan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Teluknaga masa bakti 2015-2020.

Satu gagasan untuk “Sejarah Kwarran

  • Januari 6, 2024 pukul 2:04 pm
    Permalink

    Отличительным признаком понятия личность.
    Около 9 информации человек получает с помощью
    органов. Предмет задачи и структура современной
    психологии. Periodika lv. Противоположность
    желтому цвету. Действие сознания не являющееся формой мышления.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *